Soko Berita

KIP Kuliah 2025 sudah Cair Rp6,36 Triliun untuk Mahasiswa On Going, Sisanya Diproses Setelah Lebaran

Kemdiktisaintek telah mencairkan 83,5% dana KIP Kuliah 2025. Pemerintah terus berupaya memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tingkatkan akses pendidikan.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
31 Maret 2025

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar. Kemdiktisaintek telah salurkan Rp6,36 triliun untuk mahasiswa on goin, sisanya diproses setelah Lebaran 2025. (Foto/Unpas).

SOKOGURU - Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek melaporkan, jika pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk semester genap tahun 2025 mencapai 83,5% dengan total nilai Rp6.364.442.000.000.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merealisasikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi, dan memastikan KIP Kuliah 2025 diberikan secara tepat sasaran.

"Beasiswa KIP Kuliah telah disalurkan kepada 83,5% mahasiswa on going semester genap tahun 2025 dengan total anggaran Rp6,36 triliun," katanya dalam keterangan di unggahan akun Instagram resmi Kemdiktisaintek, dikutip Senin, (31/03).

Sistem penyaluran KIP Kuliah telah didesain ulang untuk meningkatkan ketepatan sasaran, terutama bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

"Tujuan dari KIP Kuliah ini adalah untuk memberikan akses pendidikan tinggi. Pada tahun ini, kami telah mendesain kembali sistem penyaluran KIP Kuliah bersama tim pengelola di PPAPT Kemdiktisaintek untuk memastikan peningkatan ketepatan sasaran," kata Stella.

Stella memastikan, pihaknya membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada siswa-siswi Indonesia yang membutuhkan bantuan tersebut.

Terlebih kepada siswa/i berprestasi yang layak untuk mendapat bantuan agar bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi.

Dalam upaya penerapan KIP Kuliah yang lebih tepat sasaran, tim teknis Kemdiktisaintek memberikan penjelasan teknis mengenai proses verifikasi, dan validasi data calon penerima KIP Kuliah.

Agar proses tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang tercantum pada Keputusan Sekjen Nomor 7/A/KEP/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Kemdiktisaintek juga telah menyampaikan daftar calon penerima KIP Kuliah yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) kepada 120 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, perguruan tinggi diminta untuk melakukan proses verval dalam bentuk wawancara atau survei terhadap siswa melaporkan hasilnya ke PPAPT Kemdiktisaintek sebelum 23 April 2025 untuk menentukan kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah dari jalur SNBP.

Perguruan tinggi tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi ekonomi yang harus dilakukan secara cermat dan transparan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka status calon penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan.

Perguruan tinggi juga diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum proses penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan.

Melalui kebijakan ini, Kemdiktisaintek berharap KIP Kuliah dapat terus menjadi sarana untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.